Pengacara News : Kepala BPJN XII Balikpapan ditahan (OTT) oleh KPK di Rutan Polres Jaktim
Indonesian Lawyers News tentang Penegakan Hukum Pengacara Balikpapan.
Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Refly Tuddy Tangkere Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Ia ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di lokasi.
"Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019) dini hari.
Ia (Rafly) telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Selain dari Refly, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terletak di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono juga telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan yang lainnya yakni Direktur PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) Hartoyo telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan bahwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan yakni Refly Tuddy Tangkere (RTU) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2018-2019.
Dari informasi yang di dapat mengeai jerat dua nama lainnya selain Refly, KPK juga telah menjerat dua orang yang juga tersangka dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan bernama Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur dari PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) yaitu Hartoyo (HTY).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Agus mengatakan bahwa, Refly dan Andi diduga telah menerima suap sebesar 6,5 persen setelah dikurangi pajak dari pengerjaan beberapa proyek jalan yang dilakukan di Kalimantan Timur dengan anggaran tahun antara 2018-2019. Nilai kontraknya yakni mencapai sebesar Rp 155,5 miliar.
Refly pun telah menerima suap dari Hartoyo dikarenakan perusahaannya menjadi pemenang lelang pada proyek dalam jangka tahun tersebut. Suap yang didapat oleh Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan dari Hartoyo baik secara tunai maupun non-tunai (transfer).
"RTU (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar," kata Agus.
Sementara itu, Andi juga telah diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulannya melalui rekening dengan atas nama BSA. Rekening yang digunakan tersebut diduga sengaja dibuat untuk ia (Andi) gunakan sebagai wadah menerima setoran uang dari Hartoyo.
Andi pun juga telah menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun di sms banking miliknya. Rekening yang ia pakai tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan telah menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019, yaitu tepat sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.
"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta," kata Agus.
Selain daripada itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang suap berupa tunai dari Hartoyo sebesar total Rp 3,25 miliar. Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya dialih fungsikan sebagai pemberian gaji sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.
"Gaji tersebut diberikan kepada ATS (Andi) sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT," kata Agus.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Refly dan Andi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan / pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hartoyo juga telah disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Demikian informasi dan pemberitaan ini kami kutip langsung dari sumber terpercaya situs liputan6.com, informasi lengkap mengenai pemberitaan yang terjadi mengenai OOT KPK di Balikpapan.
source : https://www*liputan6*com/news/read/4088085/kpk-tahan-kepala-bpjn-xii-balikpapan-di-rutan-polres-jaktim
Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Refly Tuddy Tangkere Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Ia ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di lokasi.
"Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019) dini hari.
Ia (Rafly) telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Selain dari Refly, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terletak di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono juga telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan yang lainnya yakni Direktur PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) Hartoyo telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan bahwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan yakni Refly Tuddy Tangkere (RTU) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2018-2019.
Dari informasi yang di dapat mengeai jerat dua nama lainnya selain Refly, KPK juga telah menjerat dua orang yang juga tersangka dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan bernama Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur dari PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) yaitu Hartoyo (HTY).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Agus mengatakan bahwa, Refly dan Andi diduga telah menerima suap sebesar 6,5 persen setelah dikurangi pajak dari pengerjaan beberapa proyek jalan yang dilakukan di Kalimantan Timur dengan anggaran tahun antara 2018-2019. Nilai kontraknya yakni mencapai sebesar Rp 155,5 miliar.
Refly pun telah menerima suap dari Hartoyo dikarenakan perusahaannya menjadi pemenang lelang pada proyek dalam jangka tahun tersebut. Suap yang didapat oleh Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan dari Hartoyo baik secara tunai maupun non-tunai (transfer).
"RTU (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar," kata Agus.
Sementara itu, Andi juga telah diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulannya melalui rekening dengan atas nama BSA. Rekening yang digunakan tersebut diduga sengaja dibuat untuk ia (Andi) gunakan sebagai wadah menerima setoran uang dari Hartoyo.
Andi pun juga telah menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun di sms banking miliknya. Rekening yang ia pakai tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan telah menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019, yaitu tepat sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.
"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta," kata Agus.
Selain daripada itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang suap berupa tunai dari Hartoyo sebesar total Rp 3,25 miliar. Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya dialih fungsikan sebagai pemberian gaji sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.
"Gaji tersebut diberikan kepada ATS (Andi) sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT," kata Agus.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Refly dan Andi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan / pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hartoyo juga telah disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Demikian informasi dan pemberitaan ini kami kutip langsung dari sumber terpercaya situs liputan6.com, informasi lengkap mengenai pemberitaan yang terjadi mengenai OOT KPK di Balikpapan.
source : https://www*liputan6*com/news/read/4088085/kpk-tahan-kepala-bpjn-xii-balikpapan-di-rutan-polres-jaktim
0 Response to "Pengacara News : Kepala BPJN XII Balikpapan ditahan (OTT) oleh KPK di Rutan Polres Jaktim"
Post a Comment