Istilah Dalam Persidangan 08123453855 oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda
HAL-HAL YANG PERLU ADA KETAHUI SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
1. ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERSIDANGAN
2. SIAPA YANG BISA MENGAJUKAN GUGATAN?
3. KEMANA MENGAJUKAN GUGATAN?
4. APA ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN?
5. APAKAH PENGAJUAN GUGATAN ANDA BISA DIWAKILKAN ?
6. BERKAS APA SAJA YANG HARUS ADA SIAPKAN?
7. LANGKAH-LANGKAH APA SAJA YANG HARUS DITEMPUH?
8. PROSES PERSIDANGAN
9. CHECKLIST KESIAPAN ANDA
Semua pertanyaan tersebut diatas akan dibahas oleh salahsatu Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda, selain di bloggernya Anda juga bisa kepoin IG pengacara.balikpapan untuk sekedar diskusi online atau konsultasi awal dengan pengacara Balikpapan 08123453855.
Baiklah cukup pembukaannya oleh pengacara Balikpapan selanjutnya kita akan membahas poin 1 (satu) tersebut diatas yakni:
ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERSIDANGAN
Dalam persidangan cerai secara non muslim yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri istilahnya tidak terlalu banyak dan tidak ada istilah asing yang masih jarang didengar namun dalam persidangan cerai di Pengadilan Agama biasanya ada beberapa istilah dalam bahasa Arab atau yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang agak jarang terdengar dalam keseharian kita adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gugatan Cerai
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Online pengertiannya akan pengacarabalikpapan bagi dalam kata perkata yakni kata pertama adalah Gugatan berarti tuntutan,celaaan,kritikan,sanggahan
Kata yang kedua adalah Cerai, yang menurut KBBI Online adalah:
cerai/cerai/ v 1 pisah; 2 putus hubungan sebagai suami istri; talak;
sedangkan jenis-jenis cerai itu menurut KBBI Online adalah sebagai berikut:
a) Cerai hidup perpisahan antara suami istri selagi kedua-duanya masih hidup;
b) Cerai mati perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal; cerai tembilang;
c) Cerai susu sudah berhenti menyusu; sudah disapih;
d) Cerai tembilang cerai mati;
link materi Gugatan
2. Penggugat
Menurut KBBI penggugat berasal dari kata dasar GUGAT yang mendapat awalan yang berarti orang yang menggugat.
3. Tergugat
Menurut KBBI Tergugat berasal dari kata dasar GUGAT yang mendapat awalan “Ter” menjadi Tergugat yang berarti digugat secara hukum dapat berarti orang yang digugat
4. Saksi
5. Mediasi
Mediasi biasa dilakukan dalam sidang perceraian sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Mediasi biasanya dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Karena itu didalam mediasi mediator hanya menjadi fasilitator yang membantu para pihak dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan yang belum terpenuhi.
6. Mediator
Orang yang memimpin jalannya mediasi guna mencari jalan keluar guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
7. Ketua Hakim Majelis
Adalah seorang hakim yang diberi tugas untuk memimpin jalannya persidangan dalam suatu persidangan dan memimpin para hakim Anggota.
8. Hakim Anggota
Adalah satu atau dua orang hakim yang diberi tugas untuk menjadi anggota dari suatu majelis.
9. Panitera
Adalah seseorang yang bertugas mencatat dan mengurus semua berkas-berkas persidangan dalam konteks materi ini adalah persidangan perceraian.
Selanjutnya pengacara balikpapan akan membahas tentang point-point dibawah ini:
10. Biaya Panjar Perkara
11. Relaas
12. Pernikahan yang sah
13. Alasan yang sah
14. Domisili
15. Salinan Putusan
16. Sisa uang Panjar
17. Harta Gono Gini
18. Hak Asuh Anak
19. Banding
20. Kasasi
21. Peninjauan Kembali
1. ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERSIDANGAN
2. SIAPA YANG BISA MENGAJUKAN GUGATAN?
3. KEMANA MENGAJUKAN GUGATAN?
4. APA ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN?
5. APAKAH PENGAJUAN GUGATAN ANDA BISA DIWAKILKAN ?
6. BERKAS APA SAJA YANG HARUS ADA SIAPKAN?
7. LANGKAH-LANGKAH APA SAJA YANG HARUS DITEMPUH?
8. PROSES PERSIDANGAN
9. CHECKLIST KESIAPAN ANDA
Semua pertanyaan tersebut diatas akan dibahas oleh salahsatu Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda, selain di bloggernya Anda juga bisa kepoin IG pengacara.balikpapan untuk sekedar diskusi online atau konsultasi awal dengan pengacara Balikpapan 08123453855.
Baiklah cukup pembukaannya oleh pengacara Balikpapan selanjutnya kita akan membahas poin 1 (satu) tersebut diatas yakni:
ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERSIDANGAN
Dalam persidangan cerai secara non muslim yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri istilahnya tidak terlalu banyak dan tidak ada istilah asing yang masih jarang didengar namun dalam persidangan cerai di Pengadilan Agama biasanya ada beberapa istilah dalam bahasa Arab atau yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang agak jarang terdengar dalam keseharian kita adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gugatan Cerai
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Online pengertiannya akan pengacarabalikpapan bagi dalam kata perkata yakni kata pertama adalah Gugatan berarti tuntutan,celaaan,kritikan,sanggahan
Kata yang kedua adalah Cerai, yang menurut KBBI Online adalah:
cerai/cerai/ v 1 pisah; 2 putus hubungan sebagai suami istri; talak;
sedangkan jenis-jenis cerai itu menurut KBBI Online adalah sebagai berikut:
a) Cerai hidup perpisahan antara suami istri selagi kedua-duanya masih hidup;
b) Cerai mati perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal; cerai tembilang;
c) Cerai susu sudah berhenti menyusu; sudah disapih;
d) Cerai tembilang cerai mati;
link materi Gugatan
2. Penggugat
Menurut KBBI penggugat berasal dari kata dasar GUGAT yang mendapat awalan yang berarti orang yang menggugat.
3. Tergugat
Menurut KBBI Tergugat berasal dari kata dasar GUGAT yang mendapat awalan “Ter” menjadi Tergugat yang berarti digugat secara hukum dapat berarti orang yang digugat
4. Saksi
5. Mediasi
Mediasi biasa dilakukan dalam sidang perceraian sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Mediasi biasanya dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Karena itu didalam mediasi mediator hanya menjadi fasilitator yang membantu para pihak dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan yang belum terpenuhi.
6. Mediator
Orang yang memimpin jalannya mediasi guna mencari jalan keluar guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
7. Ketua Hakim Majelis
Adalah seorang hakim yang diberi tugas untuk memimpin jalannya persidangan dalam suatu persidangan dan memimpin para hakim Anggota.
8. Hakim Anggota
Adalah satu atau dua orang hakim yang diberi tugas untuk menjadi anggota dari suatu majelis.
9. Panitera
Adalah seseorang yang bertugas mencatat dan mengurus semua berkas-berkas persidangan dalam konteks materi ini adalah persidangan perceraian.
Selanjutnya pengacara balikpapan akan membahas tentang point-point dibawah ini:
10. Biaya Panjar Perkara
11. Relaas
12. Pernikahan yang sah
13. Alasan yang sah
14. Domisili
15. Salinan Putusan
16. Sisa uang Panjar
17. Harta Gono Gini
18. Hak Asuh Anak
19. Banding
20. Kasasi
21. Peninjauan Kembali
Terimakasih penjelasan nya gan, saya jadi paham istilah di persidangan 👍🙏
ReplyDelete