Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan

Proses penyelesaian Penceraian oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda

Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda



Jadi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proses perceraian??????
Tentu jawabnya akan sangat beragam bisa 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan bahkan ada yang lebih lama dari itu.

Kenapa ?????
Hal ini bisa berbeda-beda, tentunya banyak-banyak faktor yang mempengaruhinya dan menjadi penyebab rentang waktu yang panjang dalam proses penceraian itu sendiri.

Mengenai lamanya waktu dan hal-hal yang menyebabkan lamanya proses ini kan kita kupas sedikit namun sebenarnya masih banyak faktor penghalang atau penghambat yang membuat semakin lamanya proses suatu penceraian itu berlangsung.

Diantara sekian banyak penghambat atau hal-hal yang membuat proses itu bertambah lama akan kita coba urai satu persatu, tidak bisa mendetail tapi bisa dijadikan gambaran bahwa inilah sebab-sebab tersebut :

1.    Domisili
Domisili, mengenai domisili atau alamat tempat tinggal sekarang, akan bermasalah terkait dengan waktu yang dipergunakan, jika alamat domisi Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon berbeda wilayah, hal ini akan memakan waktu yang tidak sebentar karena panggilan tidak dapat dilakukan langsung ke alamat baik karena perbedaan jarak maupun yuridiksi pengadilan agamanya.

Hal yang paling mendasar dalam pemanggilan para pihak adalah berdasarkan alamat yang dituju. Perlu diketahui masing-masing pengadilan mempunyai kewenangan relatifnya masing-masing.

(Kekuasaan relatif berhubungan dengan daerah hukum suatu pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. maksudnya, cakupan dan batasan kekuasaan relatif pengadilan ialah meliputi daerah hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kekuasaan relatif dimaksudkan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenisnya dan sama tingkatannya.


Contohnya :

Pengadilan agama Samarinda dengan pengadilan agama Balikpapan.
Pengadilan agama Samarinda dan pengadilan Balikpapan satu jenis, yaitu sama-sama lingkungan peradilan agama dan satu tingkatan, sama-sama tingkat pertama.
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa daerah hukum pengadilan agama, sebagaimana pengadilan negeri meliputi daerah kota dan kabupaten. Sedangkan daerah hukum pengadilan tinggi agama, sebagaimana pengadilan agama tinggi meliputi wilayah propinsi.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 ahun 1989 Tentang Pengadilan agama berbunyi :
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

Pada penjelasannya berbunyi :
Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama ada di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian.

Pengecualian ini dikarenakan oleh karena proses pemecahan daerah kota dan kabupaten terjadi terus-menerus seiring dengan pertumbuhan dan penyebaran penduduk proses perubahan dari kawasan pedesaan menuju kawasan perkotaan, perkotaan menjadi metropolis. Disamping itu, pembentukan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama (PA dan PTA) dilakukan secara terus-menerus. Hal itu untuk memenuhi tuntutan kebutuhan karena beban perkara semakin besar, dan untuk melakukan penyesuaian dengan pengembangan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Jadi tiap-tiap pengadilan agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai “yurisdiksi relatif” tertentu, dalam hal ini meliputi satu kotamadya atau satu kabupaten.Yurisdiksi relatif mempunyai arti penting sehubungan dengan ke pengadilan agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.

Pada dasarnya setiap permohonan atau gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi :
a.    Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan dimana tergugat bertempat tinggal.
b.    Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah satu kediaman tergugat.
c.    Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan kepengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
d.    Apabiala objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak.
e.    Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya dipilih.
Pada dasarnya untuk menentukan kekuasaan relatif pengadilan agama dalam perkara permohonan adalah diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Namun dalam pengadilan agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam perkara-perkara tertentu dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama sebagai berikut :
a.    Permohonan ijin poligami diajukan ke pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon
b.    Permohonan dispensasi perkawinan bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) diajukan oleh orangtuanya yang bersangkutan kepada pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon
c.    Permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan
d.    Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri.

artinya setiap pengadilan hanya bisa menangani perkara yang memang merupakan kewenangannya, dan itu sangat berpengaruh pada pemangilan para pihak. Jika para pihak berada dalam satu wilayah pengadilan, maka kurang lebih dari mulai pendaftaran sampai ada surat panggilan adalah 2-3 minggu. Namun, jika pihak dari suami berada diluar wilayah kewenangan pengadilan setempat, maka panggilannyapun akan lebih lama, kurang lebih dari mulai pendaftaran sampai ada surat panggilan adalah 40 hari. Berbeda lagi jika salah pihak Tergugat atau Termohon tidak diketahui alamatnya baik di dalam negeri ataupun di luar negeri, maka itu akan di ghaib-kan, artinya dari mulai pendaftaran sampai ada surat panggilan adalah 6 bulan.


2.    Jenis Penceraian yang dimaksud dilihat dari siapa yang mengajukan
Di Pengadilan Agama terdapat pengklasifikasian mengenai perceraian
  • Cerai Gugat
  •  Sesuai Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam
  • ayat (1) Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Ayat (2). Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
  • Talak Cerai
  • Sesuai Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam 
  • seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
  • Nah didalam Kompilasi Hukum Islam pasal 131 disebutkan mengenai jangka waktu dan tatacara Talak cerai ini, yakni :
  • Ayat 1 Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
  •  Dipasal selanjutnya jika tidak dapat dinasehati baru Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak 
    Dilihat dari pihak yang mengajukan perceraian, biasanya untuk waktu persidanganyapun  berbeda, proses cerai talak akan lebih lama daripada cerai gugat, karena dalam cerai talak akan ada penambahan agenda persidangan yaitu sidang ikrar talak yang dapat diberi kelonggaran sampai dengan 6 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam diayat ke 4 , sedangkan untuk cerai gugat tidak ada sidang ikrar talak.

3. Jumlah Sidang
Jumlah sidang perceraian di Pengadilan Agama sangat beragam, ada yang 1x sidang (sidang cerai ghaib), ada yang 2x sidang, bahkan ada yang sampai berlarut larut dan lebih dari 12x sidang. Banyaknya jumlah persidangan akan sangat dipengaruhi oleh beberapa sebab, misalnya kehadiran para pihak, apakah para pihak melakukan perlawanan atau tidak, dan apakah ada penundaan persidangan atau tidak.

4. Upaya Hukum
Upaya hukum seperti Banding, Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali akan sangat mempengaruhi lamanya proses percerian di pengadilan. Ini biasanya terjadi jika salahsatu pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon merasa tidak puas akan putusan hakim pada tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama, pihak yang tidak puas tersebut bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, bahkan jika masih ada yang tidak puas dengan putusan di Pengadilan Tingkat Banding, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Inilah sekelumit gambaran mengenai kondisi sidang perceraian di pengadilan agama yang sangat mempengaruhi lamanya waktu proses persidangan. Intinya lamanya proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama akan sangat tidak bisa dipastikan, ada baiknya semua permasalahan keluarga itu bisa diselesaikan diluar persidangan (komunikasikan semua permasalahan pasti ditemukan titik terang, saling terbuka dan menerima).


Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Proses penyelesaian Penceraian oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda"

  1. Bu dan Pak terima kasih sudah membantu proses perceraian teman saya. 5 bintang dech. Sukses dan sehat selalu ya Bu dan Pak

    ReplyDelete
  2. Kalo ada suami dan isteri bercerai tanoa sidang gimana dimata negara? Soalnya kebanyakan di Indonesia begitu kan

    ReplyDelete

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan,konsultasi hp/WA 08123453855

Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan TSEL/WA konsultasi 08123453855 Seperti yang kita bahas sebelumnya dalam...