Talak atau Gugatan Perceraian Balikpapan dibantu Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda
talak cerai atau gugatan cerai
(oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda)
Penceraian tidak akan terjadi sebelum adanya perkawinan karenanya sebelum kita membahas tentang penceraian maka ada baiknya kita ketahui dahulu apa sih yang dimaksud dengan perkawinan, dan sebenarnya yang benar itu perkawinan atau pernikahan????????????
Pengertian Kata Perkawinan, Pernikahan dilihat dari berbagai sudut keilmuan:
1. Segi Bahasa
Menurut Kamus lengkap Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Arkola Surabaya oleh Pius Abdillah dan Danu Prasetya, dihalaman 294-295 menuliskan kata “Perkawinan” berasal dari kata dasar “kawin” yang mendapat awalan “per” dan akhiran “an” yang artinya adalah melakukan hubungan seksual, bersetubuh, menjalin kehidupan baru dengan bersuami atau beristeri, menikah.
Sedangkan perkawinan adalah pernikahan, persetubuhan hewan, hal yang berkenaan dengan kawin
Sedangkan yang dimaksud pernikahan berasal dari kata “nikah” yang mendapat awalan “per’ dan akhiran “an”, yang dalam Kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Arkola Surabaya oleh Pius Abdillah dan Danu Prasetya, dihalaman 422 diartikan sebagai berikut :
Nikah adalah perkawinan yang dilakukan dengan diawali mengikat perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita untuk menjalin hubungan rumah tangga, perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjalin hubungan suami isteri yang secara sah, yang disaksikan oleh beberapa orang dan dibimbing oleh wali (dari pihak perempuan)
Pernikahan adalah perbuatan nikah, upacara perkawinan.
2. Segi Hukum
Perkawinan menurut perundangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
Perundangan di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan/pernikahan adalah Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 dan untuk kelancaran Pelaksanaan Undang-Undang tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 1 dan Pasal 2 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan :
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pasal 2
Ayat 1 perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (apa dan bagaimana proses kelahiran Kompilasi Hukum Islam dan siapa yang “membidaninya” nanti akan kita kupas tuntas dimateri yang lain), next kita fokus pada pengertian perkawinan atau pernikahan menurut KHI (kompilasi Hukum Islam)
Pada Bab II Dasar-Dasar Perkawinan
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Dilihat dari pengertian tentang Perkawinan atau pernikahan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a. Perkawinan dibangun antara Pria dan wanita. Pria dan wanita artinya dua manusia dengan perbedaan gender atau jenis kelamin.
b. Perkawinan/pernikahan adalah suatu ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga/keluarga yang bahagia, sakinah mawadah wa rahmah.
c. Perkawinan/pernikahan dilakukan dalam bingkai ibadah menuju ketaatan kepada Alloh.
d. Perkawinan/pernikahan itu adalah ikatan suci yang kekal.
Didunia ini tidak ada yang menginginkan perpisahan baik itu karena kematian atau karena ada beberapa hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya yang tidak dapat diperbaiki.
Namun jika hal itu harus terjadi seperti halnya penceraian maka semua pihak harus mempersiapkan jasmani dan rohani serta beberapa dokumen yang diperlukan untuk menghadapi hal tersebut.Baik TERGUGAT/PENGUGAT, TERMOHON/PEMOHON, sama-sama terluka karenanya.
Namun hidup harus tetap berjalan, NEVER GIVE UP, LIFE MUST GO ON.
Nah jika hal tersebut terjadi selain banyak mengumpulkan informasi mengenai cara-cara pengajuan dan bagaimana proses berjalannya sidang serta perlu tidaknya bantuan pengacara dan menyiapkan diri maka perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti tersebut dibawah ini untuk kepentingan di Pengadilan Agama (bagi yang menikah secara Islam) maupun di Pengadilan Negeri (diluar Agama Islam).
Pertama, mengumpulkan bukti-bukti jejak perkawinan, seperti :
1. Buku Nikah/akte perkawinan
2. Akte kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak)
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Kartu Keluarga
5. Bukti-Bukti kepemilikan Asset (rumah/mobil/deposito/tabungan/giro, dll)
6. Bukti-Bukti tertentu seperti visum bekas luka atau Rekam Medis dll jika berkaitan dengan adanya KDRT
Kedua, membuat gugatan cerai rangkap 6, Kok banyak amat 6 rangkap ya…
nantinya akan dibagikan kepada :
Ø 1 ( satu) rangkap untuk suami/isteri
Ø 3 (tiga) rangkap untuk majelis hakim
Ø 1 (satu) rangkap untuk panitera
Ø 1 (satu) rangkap untuk PENGGUGAT/PEMOHON
Ketiga, Mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang sesuai dengan kewenangannya.
Keempat, Menunggu penerimaan surat panggilan sidang dari pengadilan
Kelima, Menghadiri persidangan, (jika Saudara merasa tidak punya waktu yang banyak untuk menunggu proses persidangan yang kadang memakan waktu yang lumayan lama, maka sebaiknya Saudara mempertimbangkan untuk menggunakan jasa Advokat).
Keenam, Mempersiapkan saksi minimal 2 orang.
makasih bantuannya, ternyata dalam gugatan cerai pengacara balikpapan bisa menjadi mediator
ReplyDeleteterima kasih infonya pengacara balikpapan, cukup membantu.
ReplyDeletemantap nich materi pengacara balikpapan, ijin share ya?
ReplyDeleteSukses selalu untuk pengacara balikpapan
ReplyDeleteberapa lama proses perceraian jika tanpa tuntutan harta gono gini pak/Bu pengacara balikpapan? berdasarkan pengalaman Bapak/Ibu selama ini?
ReplyDelete