Menyambung pokok bahasan tentang istilah-istilah yang dipakai dalam persidangan, telah dua artikel yang kita terbitkan adapun linknya adalah sebagai berikut:
link :
https://www.pengacarabalikpapan.com/2019/09/pengacara-balikpapan-istilah-hukum-persidangan.html
https://www.pengacaraperceraianbalikpapan.com/2019/09/apa-sih-gugatan-ituoleh-pengacara.html
_Selanjutnya pengacara balikpapan akan membahas tentang point-point dibawah ini:
10. Biaya Panjar Perkara
Adalah Biaya yang wajib dibayar para pencari keadilan, untuk membayar proses berperkara, apabila tidak mampu, bisa berperkara secara cuma-cuma dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
11. Relaas/surat panggilan
Adalah merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.
Link seputar relaas/panggilan
12. Pernikahan/perkawinan yang sah
Karena Undang-Undang kita adalah Undang-Undang Perkawinan maka pengacara Balikpapan menggunakan istilah Perkawinan. Menurut Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dalam Bab I Dasar Perkawinan, Pada Pasal 1 dan Pasal 2 dinyatakan bahwa :
Pasal 1 “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Sedangkan dalam Pasal 2 dinyatakan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi perkawinan yang sah dapat pengacara Balikpapan simpulkan bahwa perkawinan yang sah adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga [rumah tangga] yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
13. Alasan yang sah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai berikut :
Kata dasarnya adalah “alas” yang mendapat akhiran “an”
Jadi yang dimaksud “alas” adalah dasar atau pondasi, sedangkan yang dimaksud pengertian “alasan” adalah :
1 dasar; asas; hakikat:
2 dasar bukti (keterangan) yg dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dsb):
3 yg menjadi pendorong (untuk berbuat):
4 yg membenarkan perlakuan tindak pidana dan menghilangkan kesalahan terdakwa;
Yang dimaksud alasan disini pengacara Balikpapan adalah alasan yang menjadi dasar atau yang menjadi pendorong seseorang mengajukan permohonan/gugatan cerai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor NOMOR 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 19 dinyatakan bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
14. Domisili
15. Salinan Putusan
16. Sisa uang Panjar
17. Harta Gono Gini
18. Hak Asuh Anak
19. Banding
20. Kasasi
21. Peninjauan Kembali
Link untuk banding, kasasi, Peninjauan kembali
https://www.pengacarabalikpapan.com/2018/10/upaya-hukum-pengacara-balikpapan.html
link :
https://www.pengacarabalikpapan.com/2019/09/pengacara-balikpapan-istilah-hukum-persidangan.html
https://www.pengacaraperceraianbalikpapan.com/2019/09/apa-sih-gugatan-ituoleh-pengacara.html
_Selanjutnya pengacara balikpapan akan membahas tentang point-point dibawah ini:
10. Biaya Panjar Perkara
Adalah Biaya yang wajib dibayar para pencari keadilan, untuk membayar proses berperkara, apabila tidak mampu, bisa berperkara secara cuma-cuma dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
11. Relaas/surat panggilan
Adalah merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.
Link seputar relaas/panggilan
12. Pernikahan/perkawinan yang sah
Pasal 1 “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Sedangkan dalam Pasal 2 dinyatakan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi perkawinan yang sah dapat pengacara Balikpapan simpulkan bahwa perkawinan yang sah adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga [rumah tangga] yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
13. Alasan yang sah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai berikut :
Kata dasarnya adalah “alas” yang mendapat akhiran “an”
Jadi yang dimaksud “alas” adalah dasar atau pondasi, sedangkan yang dimaksud pengertian “alasan” adalah :
1 dasar; asas; hakikat:
2 dasar bukti (keterangan) yg dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dsb):
3 yg menjadi pendorong (untuk berbuat):
4 yg membenarkan perlakuan tindak pidana dan menghilangkan kesalahan terdakwa;
Yang dimaksud alasan disini pengacara Balikpapan adalah alasan yang menjadi dasar atau yang menjadi pendorong seseorang mengajukan permohonan/gugatan cerai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor NOMOR 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 19 dinyatakan bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
14. Domisili
15. Salinan Putusan
16. Sisa uang Panjar
17. Harta Gono Gini
18. Hak Asuh Anak
19. Banding
20. Kasasi
21. Peninjauan Kembali
Link untuk banding, kasasi, Peninjauan kembali
https://www.pengacarabalikpapan.com/2018/10/upaya-hukum-pengacara-balikpapan.html
0 Response to " "
Post a Comment