apa sih BUZZER Itu oleh 08 12345 3855 salah satu Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda @indonesianlawyer
Indonesian Lawyer News by Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda membahas perkembangan hukum dan politik tentang,
BUZZER
Kalimat ini yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan baik dari anak-anak muda sampai dengan elit politik, bahkan Bang Karni Ilyas dalam ILC tanggal 08 Oktober 2019 mengulas tentang Siapa yang bermain Buzzer dihadiri oleh tokoh-tokoh ternama dari politikus, pemred Koran tempo, pengamat Media Sosial dan lain-lain.
Sebelum membahas siapa yang beriman Buzzer?
Salah satu pengacara Balikpapan akan memberikan keterangan mengenai pengertian Buzzer?
Kata Buzzer berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki arti lonceng, bel atau alarm. Secara Harfiah buzzer dapat diartikan sebagai alat yang dimanfaatkan dalam memberikan pengumuman atau mengumumkan sesuatu untuk mengumpulkan orang-orang pada suatu tempat.
Orang zaman dahulu mengumpulkan orang dengan memukul kentongan.
Beberapa Istilah yang berkaitan dengan Buzzer atau dapat dikatakan istilah lain dari Buzzer yakni :
1. Influencer
Dapat diartikan orang yang mampu mempengaruhi follower [pembaca blognya, teman facebooknya, pengikut twitter, pengikut IG) sehingga memberikan efek buzz disosial media yang menjadikannya headline yang viral karena banyaknya follower yang meelakukan aktifitas di media social tersebut.
2. Rain maker
Buzzer dapat dipandang negative maupun positif, tergantung persepsi masing-masing orang.
Menurut pengacara Balikpapan semestinya kita menggunakan media social sebagai tempat untuk saling berbagi tentang hal-hal positif.
Mengungkapkan atau menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap orang dan dilindungi diantaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
2. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomer 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat 2 berbunyi “ setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
Berdasarkan beberapa peraturan Perundang-undangan tersebut diatas kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwa kebebasan yang diberikan dibatasi oleh beberapa hal yakni :
1. Nilai-nilai agama
2. Kesusilaan
3. Ketertiban
4. Kepentingan umum dan
5. Keutuhan bangsa
Jadi dengan semakin majunya teknologi memberikan kita kesempatan dan kemudahan untuk dapat mengeluarkan pendapat kita dan beradu argumentasi diberbagai media social.
Namun pengacara Balikpapan mengharapkan dan menghimbau jangan sampai kebablasan atau out of control baik dalam menyampaikan pendapat kita ataupun mengomentari pendapat orang lain, jangan sampai terbawa emosi yang kadang menyebabkan kita terseret dalam masalah hukum.
Sering kali pengacara Balikpapan, dikantor pengacara Balikpapan di Kalimantan Timur menerima konsultasi terkait masalah hukum yang terkait dengan comment yang terbawa emosi di media social.
Mari kita bijak menggunakan social media untuk tujuan yang mulia menyampaikan pesan-pesan moral yang baik dan sebisa mungkin menjauhkan diri memberikan komentar/pendapat yang buruk yang dapat merusak persaudaraan kita, mencederai dan melukai saudara sebangsa dan setanah air kita.
Mari kita bersosial media dengan arif, bijak dan cerdas serta mencerdaskan dan memberikan komentar-komentar yang menentramkan, menyenangkan dan menyejukkan.
BUZZER
Kalimat ini yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan baik dari anak-anak muda sampai dengan elit politik, bahkan Bang Karni Ilyas dalam ILC tanggal 08 Oktober 2019 mengulas tentang Siapa yang bermain Buzzer dihadiri oleh tokoh-tokoh ternama dari politikus, pemred Koran tempo, pengamat Media Sosial dan lain-lain.
Sebelum membahas siapa yang beriman Buzzer?
Salah satu pengacara Balikpapan akan memberikan keterangan mengenai pengertian Buzzer?
Kata Buzzer berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki arti lonceng, bel atau alarm. Secara Harfiah buzzer dapat diartikan sebagai alat yang dimanfaatkan dalam memberikan pengumuman atau mengumumkan sesuatu untuk mengumpulkan orang-orang pada suatu tempat.
Orang zaman dahulu mengumpulkan orang dengan memukul kentongan.
Beberapa Istilah yang berkaitan dengan Buzzer atau dapat dikatakan istilah lain dari Buzzer yakni :
1. Influencer
Dapat diartikan orang yang mampu mempengaruhi follower [pembaca blognya, teman facebooknya, pengikut twitter, pengikut IG) sehingga memberikan efek buzz disosial media yang menjadikannya headline yang viral karena banyaknya follower yang meelakukan aktifitas di media social tersebut.
2. Rain maker
Buzzer dapat dipandang negative maupun positif, tergantung persepsi masing-masing orang.
Menurut pengacara Balikpapan semestinya kita menggunakan media social sebagai tempat untuk saling berbagi tentang hal-hal positif.
Mengungkapkan atau menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap orang dan dilindungi diantaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
2. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomer 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat 2 berbunyi “ setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
Berdasarkan beberapa peraturan Perundang-undangan tersebut diatas kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwa kebebasan yang diberikan dibatasi oleh beberapa hal yakni :
1. Nilai-nilai agama
2. Kesusilaan
3. Ketertiban
4. Kepentingan umum dan
5. Keutuhan bangsa
Jadi dengan semakin majunya teknologi memberikan kita kesempatan dan kemudahan untuk dapat mengeluarkan pendapat kita dan beradu argumentasi diberbagai media social.
Namun pengacara Balikpapan mengharapkan dan menghimbau jangan sampai kebablasan atau out of control baik dalam menyampaikan pendapat kita ataupun mengomentari pendapat orang lain, jangan sampai terbawa emosi yang kadang menyebabkan kita terseret dalam masalah hukum.
Sering kali pengacara Balikpapan, dikantor pengacara Balikpapan di Kalimantan Timur menerima konsultasi terkait masalah hukum yang terkait dengan comment yang terbawa emosi di media social.
Mari kita bijak menggunakan social media untuk tujuan yang mulia menyampaikan pesan-pesan moral yang baik dan sebisa mungkin menjauhkan diri memberikan komentar/pendapat yang buruk yang dapat merusak persaudaraan kita, mencederai dan melukai saudara sebangsa dan setanah air kita.
Mari kita bersosial media dengan arif, bijak dan cerdas serta mencerdaskan dan memberikan komentar-komentar yang menentramkan, menyenangkan dan menyejukkan.
sekarang banyak tuh profesi itu ya gan dimana-mana
ReplyDeletedi fb banyak yg bilang buzzer, buzzer, gitu, dan kata tersebut diarahkan kepada orang yang di bayar untuk melalkukan sesuatu...
ReplyDelete