Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan

Mengenal Profesi Pengacara di Indonesia oleh Yuni, A.Md., S.H Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda @indonesianlawyerbalikpapan

Indonesian Lawyer News by Pengacara Balikpapan membahas tentang,
Mengenal Profesi Pengacara di Indonesia oleh salah satu Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda Yuni, A.Md., S.H., 08 12345 3855

Banyak dari kita sudah sering mendengar bahkan mungkin sering berurusan dengan pengacara, dari pengacara dalam lingkup kota seperti pengacara Balikpapan, Pengacara Samarinda atau mendengar nama-nama pengacara kondang yang sering bermunculan dimedia massa, baik elektronik maupun cetak.

Atau pengacara yang sering kita lihat di Pengadilan Agama Maupun di Pengadilan Negeri adalah salah satu Pengacara yang salah satu perkara yang sedang ditanganinya adalah perkara perceraian baik  pengacara perceraian di Balikpapan maupun dikota-kota lain pasti banyak kita dengar, bahkan mungkin kita sering berkonsultasi dan bersentuhan dengan profesi ini.

Dalam ulasan kali ini salah satu pengacara Balikpapan dan Pengacara perceraian di Balikpapan, Yuni, A.Md., S.H., mencoba memberikan gambaran seperti dibawah ini

Apa sih profesi pengacara itu menurut pengalaman dan dari beberapa Sumber Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.


Apakah profesi pengacara itu selalu bersinar cemerlang dan selalu berlimpah materi??????

Berapa sih gaji pengacara itu???????

Dan seperti apa sih tugas dan sejauh apakah kewenangannya?? ??

Pengacara apa bedanya dengan advokat????

Apa Itu Pengacara Hukum Perdata????

Apa Itu Pengacara Hukum Pidana???

Bagaimana menggunakan jasa pengacara??

Mahalkah biaya konsultasinya???

Dan masih banyak lagi kemungkinan pertanyaan yang berkecamuk dalam pikiran orang-orang terdekat kita atau bahkan dari keluarga kita  hal ini juga yang pernah penulis (salah satu pengacara Balikpapan) pertanyakan dalam hati aja sih, saat masih menekuni ilmu hukum di semester 1 (satu), he…he…he pernah kuliah juga Gan karena salah satu syaratnya menjadi Advokat atau sering disebut pengacara adalah lulusan Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Link terkait dengan peran pengacara :

Mengajukan perceraian dibantu pengacara balikpapan

Keuntungan menggunakan Jasa pengacara

selanjutnya,

Baiklah mari kita bagi pembahasan kita kali ini menjadi beberapa point agar memudahkan fokus kita  yakni sebagai berikut:


1. Pengertian pengacara

2. Sejarah Advokat

3. Syarat untuk menjadi Advokat

4. Tugas dan wewenang pengacara
5. Gaji Pengacara



Baiklah mari kita bahas  point per point

1. Pengertian Pengacara


Dikutip dari beberapa sumber  memberikan pengertian Pengacara sebagai berikut:

a) Dari laman id.wikipedia.org

Menurut laman ini Pengacara, Advokat atau kuasa hukum adalah kata benda subyek.
Masih menurut laman ini Dalam Praktek dikenal juga dengan istilah konsultan hukum.
Pengacara, Advokat atau kuasa hukum menurut laman ini dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan diluar atau di dalam sidang pengadilan atau penulis (salah satu pengacara Balikpapan) sering menyebutnya penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi.
.

b) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, pengacara dapat diartikan :

sebagai pembela perkara
Pendamping  Tergugat (terdakwa)

c) Sedangkan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia profesi ini dikenal dengan Advokat yakni berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18  Tahun 2003 tentang Advokat,  Pasal 1 angka 1 yang dimaksud Advokat adalah:

“orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

d) Pengertian Advokat menurut Kode etik Advokat 

sebagaimana termuat dalam Pasal 1 huruf a Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai Konsultan hukum.

Untuk point 2 mengenai sejarah Advokat akan saya sampaikan terpisah karena jika menulis sejarah ini akan membutuhkan berlembar-lembar kertas ceritanya …Sabar ya Sobat semuanya

Selanjutnya kita akan membahas point ke 3 (tiga)

Syarat untuk menjadi Advokat



Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18  Tahun 2003 tentang Advokat, pada BAB II PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN DAN PEMBERHENTIAN ADVOKAT, Bagian Kesatu Pengangkatan Pasal 2  ayat (1) berbunyi :

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18  Tahun 2003 tentang Advokat ini adalah :
“Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan ilmu kepolisian”.

Dilanjutkan Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18  Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 3 ayat 1, berbunyi sebagai berikut :
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara;
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi

Dalam penjelasan Pasal 3 ayat 1 huruf b, menyatakan :
“Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di Indonesia adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai Advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai Advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.”

Dalam penjelasan Pasal 3 ayat 1 huruf c, menyatakan :
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara adalah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua,Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam penjelasan Pasal 3 ayat 1 huruf f, menyatakan :
“ Yang dimaksud dengan Organisasi Advokat dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang ini.”
Undang-Undang ini maksudnya adalah  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18  Tahun 2003 tentang Advokat

Dalam penjelasan Pasal 3 ayat 1 huruf g, menyatakan :
“Magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor Advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor Advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

 Untuk pembahasan poin ini Tugas dan wewenang pengacara  dan gaji pengacara seperti apa, apakah seindah yang pernah Sobat dengar atau lebih besar atau lebih kecil. Next kita akan uraikan ya sobat…see you




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Profesi Pengacara di Indonesia oleh Yuni, A.Md., S.H Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda @indonesianlawyerbalikpapan"

Post a Comment

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan,konsultasi hp/WA 08123453855

Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan TSEL/WA konsultasi 08123453855 Seperti yang kita bahas sebelumnya dalam...