Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan

Istilah yang digunakan sering digunakan dalam persidangan oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda @indonesianlawyer

Menyambung materi yang salah satu pengacara balikpapan bahas dalam blognya  tanggal 28 September 2019 kemarin maka salah satu Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda  akan melanjutkan kembali mengenai pokok bahasan tersebut. Indonesian Lawyer News by Pengacara Balikpapan membahas kembali tentang
link :
https://www.pengacarabalikpapan.com/2019/09/pengacara-balikpapan-istilah-hukum-persidangan.html

1.    ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERSIDANGAN
Semua pertanyaan tersebut diatas akan dibahas oleh salahsatu pengacara Balikpapan, selain di bloggernya link :
www.pengacarabalikpapan.com
 Anda juga bisa kepoin IG pengacara.balikpapan untuk sekedar diskusi online atau konsultasi awal dengan pengacara Balikpapan 08123453855.

Baiklah cukup pembukaannya oleh pengacara Balikpapan selanjutnya pengacara balikpapan akan melanjutkan membahas point 1 (satu) tersebut diatas yakni:

ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERSIDANGAN
Dalam persidangan cerai secara non muslim yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri istilahnya tidak terlalu banyak dan tidak ada istilah asing yang masih jarang didengar namun dalam persidangan cerai di Pengadilan Agama biasanya ada beberapa istilah dalam bahasa Arab  atau yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang agak jarang terdengar dalam keseharian kita adapun istilah-istilah tersebut akan dibahas oleh salah satu pengacara balikpapan secara marathon, doain ya sehat selalu jadi bisa terus bersambung (Cerpen kali) adalah sebagai berikut:


4.    Saksi
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia saksi berarti : saksi n
1 orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian):
2 orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi ;
3 orang yang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa:
4 keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui;
5 bukti kebenaran: 
6 orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri;
Jenis-jenis saksi menurut KBBI adalah:
1. Saksi ahli orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan;
2. Saksi alibi saksi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi;
3. Saksi  bisu benda-benda dan sebagainya yang merupakan saksi suatu kejadian   atau peristiwa penting (misalnya peninggalan bersejarah);
4. Saksi  dengkul/dusta saksi palsu;
5. Saksi kunci saksi yang sangat penting, yang dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dalam persidangan;
6. Saksi  mata orang yang melihat sendiri akan suatu kejadian;
7. Saksi  palsu saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar);
8. Saksi pemberat saksi yang memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa pada sidang pengadilan;
9. Saksi peringan saksi yang memberikan kesaksian yang dapat meringankan terdakwa pada sidang pengadilan;
10. Saksi  sah saksi yang betul;
11. Saksi  syak saksi yang masih disangsikan kebenarannya;

b) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 angka 26, pengertian saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alamai sendiri.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Istilah yang digunakan sering digunakan dalam persidangan oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda @indonesianlawyer"

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan,konsultasi hp/WA 08123453855

Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan TSEL/WA konsultasi 08123453855 Seperti yang kita bahas sebelumnya dalam...