HUKUM HAMIL di luar nikah menurut undang undang dan solusi sah apakah yang harus dilakukan islam tanpa anak haram
Berikut Pengacara Balikpapan sampaikan artikel Indonesian Lawyer Tentang "Penjelasan HUKUM HAMIL yang terjadi di luar nikah menurut undang undang" dan solusi sah apakah yang harus dilakukan islam agar tidak menjadi anak haram. Hukum Hamil Di luar Nikah Menurut Undang-undang Apakah Harus menikah lagi??
Pada dasarnya negara memiliki undang-undang yang mengatur ini, mulai dari perzinahan yang dilakukan, apa hukumanya dan bagaimana perwalian anak yang lahir dari hubungan tersebut.
status bayinya adalah tetap suci. Jadi halal atau haram? apakah benar penyebutan Anak Haram atau Anak Halal??
Hukum tentang perzinahan ini diatur dalam kitab undang-undang pasal 284 KUHP yang rumusanya adalah sebagai berikut :
- Hukuman bagi yang melakukan tidak pidanan perzinahan akan diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
- Tindakan perzinahan ini di dasari suka sama suka tanpa adanya paksaan dari satu pihak
Hal tersebut sudah ada di dalam pasal 53 ayat [1] KHI dan pasal 53 ayat [2] KHI yang menyatakan bahwa perkawinan wanita yang hamil diluar nikah dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran dari anak tersebut. dan dalam pasal 53 ayat [3] KHI disebutkan juga bahwa tidak perlu dilakukan pernikahan ulang setelah bayi lahir.
Namun sayangnya hukum ini tidak sesuai dengan hukum islam karena wanita yang sedang hamil tidak boleh menikah sebelum melahirkan. Sehingga meskipun sah secara hukum negara, namun secara hukum islam masih belum sah.
Jadi solusinya adalah si pria harus menikahi ulang wanita ketika sudah melahirkan dan tidak melakukan hubungan suami istri sebelum nikahnya sah secara hukum islam.
Jadi untuk nikah sah secara agama, si laki-laki harus menunggu hingga wanita tersebut melahirkan kemudian melaksanakan ijab qobul ulang.
Menurut undang undang no. 1 tahun 1974 pasal 41 ayat [1], menyatakan bahwa anak yang lahir dari hubungan diluar suami istri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dalam KHI pasal 100 juga disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Hal ini jelas sekali bahwa ayah biologis di luar nikah tidak memiliki hak pada anak.
Ada sebuah kasus juga dimana wanita yang hamil diluar nikah ahirnya menikah dengan laki-laki lain yang bukan ayah biologisnya. Ayah biologis diluar nikah dari anak tersebut ingin menuntut hak asuh anak, namun ayah biologis tersebut secara hukum tidak akan bisa mendapatkan hak asuh tersebut. karena memang dia tidak memiliki hubungan perdata maupun nasab dengan anak biologisnya di luar perkawinan tersebut.
Jadi itulah kehamilan di luar nikah menurut undang-undang, semoga bermantaat.
Hamil di luar nikah menurut katolik, hindu dll akan dibahas di lain halaman
Hukum Hamil di luar nikah menurut undang-undang
hamil di luar nikah adalah hal yang tabu jika di lihat dari kacamata masyarakat, namun banyak yang masih mempertanyakan apakah hukum negara juga mengatur tetang hamil diluar nikah?hamil di luar nikah menurut islam
Agama islam juga mengatur kejadian adanya hamil di luar mahligai pernikahan. Untuk tindakannya sendiri adalah di hukumi Haram atau salah. Namun ada beberapa aspek lain yang secara lengkap diatur saat anak masih dalam kandungan dan saat anak sudah lahir sampai bertumbuh dewasa. Juga diatur siapa yang punya hak atas anak tersebut, dengan nama yang ikut di belakangnya. Apakah Bin atau Binti.status bayinya adalah tetap suci. Jadi halal atau haram? apakah benar penyebutan Anak Haram atau Anak Halal??
hamil diluar nikah apakah harus menikah lagi setelah melahirkan
Apakah Pernikahan Sah ?? Sebuah pernikahan yang telah dilakukan pada dasarnya, apabila sudah sah menurut hukum yang dianut, maka secara umumnya tidak perlu dilakukan proses ulang. Artinya yang diambil dasarnya adalah proses yang sudah sah karena memenuhi ketentuan hukum. kecuali bertentangan dengan hukum yang lain, maka perlu solusi lebih lanjut.Hukum Berhubungan di luar nikah
Sebelum seorang perempuan hamil di luar nikah, pasti ada hubungan fisik terlebih dahulu. Dan hubungan ini adalah salah satu tindakan pidana yang pelakunya bisa di masukan ke dalam penjara.Hukum tentang perzinahan ini diatur dalam kitab undang-undang pasal 284 KUHP yang rumusanya adalah sebagai berikut :
- Hukuman bagi yang melakukan tidak pidanan perzinahan akan diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
- Tindakan perzinahan ini di dasari suka sama suka tanpa adanya paksaan dari satu pihak
Hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah
Jika ada sebuah kejadian hamil diluar nikah dan si pria ingin menikahi perempuan maka hal tersebut boleh secara hukum.Hal tersebut sudah ada di dalam pasal 53 ayat [1] KHI dan pasal 53 ayat [2] KHI yang menyatakan bahwa perkawinan wanita yang hamil diluar nikah dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran dari anak tersebut. dan dalam pasal 53 ayat [3] KHI disebutkan juga bahwa tidak perlu dilakukan pernikahan ulang setelah bayi lahir.
Namun sayangnya hukum ini tidak sesuai dengan hukum islam karena wanita yang sedang hamil tidak boleh menikah sebelum melahirkan. Sehingga meskipun sah secara hukum negara, namun secara hukum islam masih belum sah.
Jadi solusinya adalah si pria harus menikahi ulang wanita ketika sudah melahirkan dan tidak melakukan hubungan suami istri sebelum nikahnya sah secara hukum islam.
Apakah diperbolehkan pria lain yang menikahi?
Boleh, hukumnya sama, yaitu sah secara hukum negara meskipun si wanita masih dalam keadaan hamil, namun dalam islam belum sah.Jadi untuk nikah sah secara agama, si laki-laki harus menunggu hingga wanita tersebut melahirkan kemudian melaksanakan ijab qobul ulang.
Dasar Hukum Kehamilan di luar nikah menurut undang-undang
Hal yang paling mendasar dari kasus hami di luar nikah adalah status anak dari si wanita. Karena lahir dari hubungan di luar nikah, banyak yang masih bingung tentang status anak.Menurut undang undang no. 1 tahun 1974 pasal 41 ayat [1], menyatakan bahwa anak yang lahir dari hubungan diluar suami istri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dalam KHI pasal 100 juga disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Hal ini jelas sekali bahwa ayah biologis di luar nikah tidak memiliki hak pada anak.
Ada sebuah kasus juga dimana wanita yang hamil diluar nikah ahirnya menikah dengan laki-laki lain yang bukan ayah biologisnya. Ayah biologis diluar nikah dari anak tersebut ingin menuntut hak asuh anak, namun ayah biologis tersebut secara hukum tidak akan bisa mendapatkan hak asuh tersebut. karena memang dia tidak memiliki hubungan perdata maupun nasab dengan anak biologisnya di luar perkawinan tersebut.
Jadi itulah kehamilan di luar nikah menurut undang-undang, semoga bermantaat.
Hamil di luar nikah menurut katolik, hindu dll akan dibahas di lain halaman
0 Response to "HUKUM HAMIL di luar nikah menurut undang undang dan solusi sah apakah yang harus dilakukan islam tanpa anak haram"
Post a Comment